BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Bab I pasal 1 telah dinyatakan bahwa: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, kepandaian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.” (UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003). Berangkat dari pernyataan Undang-Undang Sisdiknas tersebut di atas, maka guru sebagai pengelola dalam kelas dituntut agar mampu menciptakan suasana belajar dan pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Ini sesuai dengan pendapat ahli yang mengatakan bahwa “pengelolaan kelas merupakan keterampilan guru untuk menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif dan mengendalikannya jika terjadi gangguan dalam pembelajaran” (Mulyasa dal
Menyediakan refrensi untuk menunjang perkuliahan jurusan administrasi pendidikan pada jenjang strata 1 (S1)